Assalamu 'Alaikum Warohmatullaahi Wabarokaatuh,Welcome to My Blog and Enjoy this Blog (✿◠‿◠)"menjadilah indah, maka semuanya akan terlihat indah"

Selasa, 08 Januari 2013

Perbedaan Khimar, Jilbab, dan Hijab

Bismillahi Rahmaani Rahiim
Banyak diantara kita yang keliru menggunakan istilah khimar, jilbab, dan hijab yang kemudian disebut Jilbabers atau Hijabers yang dililit dengan berbagai model, maka kali ini kita akan membahas perbedaan khimar, jilbab, dan hijab. 

Khimar
Sekilas khimar (kerudung dalaman) memiliki definisi yang hampir sama dengan jilbab. Tapi tidak sama. Jilbab memiliki arti yang lebih luas, Karena Jilbab dapat diartikan sebagai busa muslimat yang menjadi satu corak, yaitu busana yang menutup seluruh tubuhnya, mulai dari atas kepala sampai kedua telapak kakinya yang jadi satu (menyatu) tanpa menggunakan kerudung lagi. Sedangkan Khimar itu (kerudung) hanya tudung yang menutupi kepala hingga dada saja. Sama halnya seperti Jilbab, kerudung ini hukumnya wajib. 

Ibnu Katsir rahimahullaahu berkata : 

“Khimar, nama lainnya adalah Al-Maqani’, yaitu kain yang memiliki ujung-ujung yang dijulurkan ke dada wanita, untuk menutupi dada dan payudaranya, hal ini dilakukan untuk menyelisihi syi’ar wanita jahiliyyah karena mereka tidak melakukan yang demikian, bahkan wanita jahiliyyah dahulu melewati para lelaki dalam keadaan terbuka dadanya, tidak tertutupi sesuatu, terkadang memperlihatkan lehernya dan ikatan-ikatan rambutnya, dan anting-anting yang ada di telinganya dan khumur adalah jama’ dari khimar, artinya apa-apa yang digunakan untuk menutupi, maksudnya disini adalah yang digunakan untuk menutupi kepala, yang manusia menyebutnya Al-Maqani’ (Tafsir Ibnu Katsir 10/218, cet. Muassah Qurthubah).

*Lihat keterangan yang semakna di kitab-kitab tafsir seperti Tafsir Al-Baghawy, Tafsir Al-Alusy, Fathul Qadir dll, ketika menafsirkan surat An-Nur ayat 31.* 

” Katakanlah kepada wanita yang beriman:”Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke juyub (celah-celah pakaian) mereka” (QS. An-Nur:31)

Yang intinya bahwa pengertian khimar di dalam surat An-Nur ayat 31 adalah kain kerudung yang digunakan wanita untuk menutup kepala sehingga tertutup rambut, leher, anting-anting dan dada mereka.
Seperti inilah Khimar


Jilbab
Berasal dari bahasa arab yang jamaknya jalaabiib  artinya pakaian yang lapang/luas. Pengertiannya yaitu pakaian yang lapang dan dapat menutup aurat wanita, kecuali muka dan kedua telapak tangan hingga pergelangan saja yang ditampakan. Jilbab ini hukumnya adalah wajib sebagai sebuah keharusan yang pasti atau mutlak bagi wanita dewasa yang mukminat atau muslimat.
Wajib bagi wanita muslimah mengenakan jilbab setelah mengenakan khimar ketika keluar rumah, sebagaimana tercantum dalam firman Allah :

”Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab:59)

Berkata Al-Baghawy rahimahullaahu:“Jilbab nama lainnya adalah Al-Mula’ah dimana wanita menutupi dirinya dengannya, dipakai di atas Ad-Dir’ (gamis/baju panjang dalam/daster) dan Al-Khimar” (Ma’alimut Tanzil 5/376, cet. Dar Ath-Thaibah).

Berdasarkan dari majelis-majelis ilmu yang saya dapat (tarbiyah), Masih banyak yang orang yang beranggapan bahwa jilbab ini inilah yang sesuai (QS. Al-Ahzab:59). Namun sebenarnya masih tidak memenuhi salah satu syarat-syarat jilbab syar'i yaitu : misalnya,masih tampak bentuk tubuh (seperti gambar dibawah) dan masih merupakan khimar yang sesuai dengan QS. An-Nisa:31, maka turunlah QS. Al-Ahzab:59 yang merupakan penyempurnaan dari QS. An-Nisa:31.

Dan ciri-ciri jilbab syar'i itu adalah sebagai berikut :  
1. Menutup dan melindungi tubuh selain yang dikecualikan.

 “Hai Asma’, sesungguhnya wanita, apabila telah sampai ke tanda kedewasaan (haidh),tidak boleh terlihat bagian tubuh kecuali ini dan ini- beliau mengisyaratkan muka dan telapak tangannya.” (HR Abu Dawud, Al Albani menghasankannya)  

2. Bukan tabarruj 

“…Dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah zaman dahulu…”(QS. Al-Ahzab :33)

3. Kainnya tebal

“Akan muncul di akhir umatku, wanita-wanita yang berpakaian namun pada hakikatnya bertelanjang. Diatas kepala mereka terdapat sesuatu penaka punuk unta. Mereka tidak akan memasuki syurga. Padahal bau syurga itu dapat dicium dari jarak sekian dan sekian.” (HR Muslim No: 2128)

Yang dimaksud berpakaian tapi telanjang adalah wanita-wanita yang mengenakan pakaian tipis yang menggambarkan bentuk tubuhnya, belum menutup dan menyembunyikan tubuh yang sebenarnya.

4. Kainnya longgar, tidak sempit dan tidak jatuh (Tidak Membentuk Tubuh)

Usman ibn Zaid mengatakan “Rasulullah memberiku pakaian Qibthiyah (pakaian gaya mesir) yang tebal hadiah dari Dihyah Al Kalbiy. Pakaian ini aku kenakan pada isteriku. Maka suatu ketika beliau, Rasulullah bersabda: Mengapa engkau tak pernah memakai baju mesir itu? Aku pun menjawab “Baju itu saya pakaikan pada isteri saya. Dan beliau pun bersabda: Perintahkanlah isterimu agar mengenakan baju lain di bagian dalamnya. Aku khawatir pakaian mesir itu masih menggambarkan bentuk tulangnya.”

5. Tidak diberi wangi haruman


“Wanita mana saja yang memakai haruman kemudian keluar dan lewat di muka orang banyak agar mereka mendapati baunya, maka ia adalah pezina…” (HR Abu Dawud dan at Tirmidzi)

6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki
 

“Rasulullah melaknat laki-laki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian laki-laki.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ali Hakim, dan Ibnu Majah”)
Para Ulama sepakat bahwa celana yang merupakan imporan dari barat tidak boleh dipakai oleh wanita mukminat jika keluar rumah, kecuali celana itu dipakai di dalam rumah dan sebagai celana dalaman rok atau gamis...hal ini disebabkan celana menyerupai kaum pria, begitupun kerudungan yang mirip penutup/sorban kaum pria, pokoknya Islam tidak suka terhadap laki-laki yang menyerupai wanita dan sebaliknya.

7. Tidak menyerupai pakaian orang-orang kafir

“…Barangsiapa menyerupai statu kaum maka ia adalah bagian dari mereka…” (HR Ahmad dan Abu Dawud)

Al Hafizh Ibnu Abi Syaibah menyebutkan beberapa riwayat warna-warni pakaian isteri-isteri Rasulullah:
  1. “Dari Ibnu Mulaikah, dia berkata, saya pernah melihat Ummu Salamah yang mengenakan pakaian panjang berwarna kuning.” 
  2. “Dari Ibrahim An Nakha’i, saat dia mengunjungi isteri-isteri Rasulullah bersama Alqamah dan Al Aswad, dia melihat mereka mengenakan pakaian-pakaian panjang berwarna merah.”
  3. “Dari Da’id ibn Jubair bahwasanya ia pernah melihat sebagian dari isteri-isteri Nabi berthawaf di Masjidil Haram dengan mengenakan pakaian berwarna kuning.”
8. Tidak merupakan libasusyi syuhrah (pakaian popularitas)

“Barang siapa memakai pakaian untuk mencari popularitas di dunia, maka Allah akan mengenakan pakaian kehinaan pada dirinya pada hari kiamat, kemudian membakarnya di neraka.”
(HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hijab
Sesuai penjelasan diatas, maka disebutlah hijab. Hijaab atau ħijāb (bahasa Arab: حجاب ) adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti penghalang. Tentunya yang dimaksud dengan ‘penghalang’ adalah menghalangi pandangan dari yang tidak seharusnya dilihat (baca: aurat). Pertanyaannya: “Hijaab termasuk bagian yang menutupi tubuh bagian mana?” Jika kita kembali membaca arti dari penghalang, maka hijaab adalah pakaian dari atas sampai kebawah yang dikenakan WAJIB bagi muslimah untuk menutup aurat.

Adapun makna lain bahwa hijab artinya sama dengan tabir atau dinding/penutup. Pengertian yang dimaksud dari hijab atau tabir disini adalah tirai penutup atau sesuatu yang memisahkan/membatasi baik berupa tembok, bilik, gorden, kain dan lain-lain yang biasa digunakan sebagai pembatas interaksi saat sedang syuro.

Maka, hal inilah yang sesuai dengan syarat-syarat jilbab syar'i dan sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Ahzab:59 :

”Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab:59)
Ada sebuah kisah menarik ketika ayat ini (QS. Al-Ahzab:59) setelah (QS. An-Nisa: 31) diturunkan. Sebelum itu, para muslimah di zaman Rasulullah SAW  memang belum berpakaian menutupi seluruh tubuh. Dan begitu ayat ini turun, dengan sepenuh ketaatan mereka pun menjalankannya. Karena mereka blum memiliki jilbab, maka mereka pun menarik gorden-gorden untuk dijulurkan ke seluruh tubuh. Begitu ayat itu turun, mereka langsung mengerjakannya. Itulah karakter generasi pertama dalam sejarah keislaman Sami'na Wa Atho'na, kami dengar dan kami taat. Subhanallah! . Dan menurut saya, inilah jilbab yang paling tepat dan anggun seperti gambar yang diatas. Syaikh Al Bani rahimahullah mengatakan, “Setiap Jilbab adalah Hijab, tetapi tidak semua hijab itu jilbab, sebagaimana yang tampak.”

“Hai anak Adam, sesungguhnya kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian yana indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang terbaik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (QS. Al-A’raf 26)

Jika sudah mengetahui perbedaannya, maka tentunya tidak ada alasan bagi kita, wanita muslim, untuk mengelak atau merangkai seribu macam alasan demi menghindari berhijaab yang sudah menjadi perintah Allaah. Bahkan untuk merubah fungsinya saja juga HARAM hukumnya. 

“Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh dalam mencari keridhaan Kami. Sesungguhnya akan kami tunjukkan pada mereka jalan kami. Dan sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Ankabut :69)

  
“Sesungguhnya Allah tidak akan merubah apa yang ada pada suatu kaum hingga kaum itu mengubah apa yang ada di dalam diri-diri mereka…” (QS.Ar-Ra’d :11)

Maaf, saya cuma share. Mau diikutin silahkan, mau dibantah juga silahkan. Hanya mengingatkan dan memberitahu kepada yang belum mengerti. :) Jika ada yang mengatakan "inikan model jilbab dari organisasi ini. Kalau saya pakai model jilbab ini, maka saya dikatakan saya termasuk organisasi tersebut.

Ukhti, meskipun banyak organisasi di dunia ini namun sebenarnya tujuan kita adalah sama. Hanya cara dakwah kita berbeda-beda. Dan kita juga harus pintar-pintar memilih organisasi yang sesuai syariat Islam. Kita tak boleh juga membesar-besarkan nama organisasi. Hmm, mari bermuhasabah diri :)

Sumber : Dibaca dari berbagai Artikel dan Majelis Ilmu :)

Tidak ada komentar: